Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa dalam pembaruan dan pembangunan bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (6);
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Ting,kat II di Kalimantan;
Undang- UndangNomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepemudaan Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peran.gkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. ketentuan umum;
2. asas dan tujuan;
3. tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah;
4. fungsi, karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan;
5. pelayanan kepemudaan;
6. peran, tanggung jawab, dan hak pemuda;
7. kebijakan dan strategi pemberdayaan pemuda;
8. kerja sama dan kemitraan;
9. organisasi kepemudaan;
10. penghargaan;
11. prasarana dan sarana kepemudaan;
12. data dan informasi;
13. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepemudaan;
14. peran serta masyarakat dan swasta;
15. pembinaan dan pengawasan; dan
16. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat, perlu dilakukan upaya pembangunan di bidang keolahragaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sumberdaya manusia di daerah. Bahwa untuk melaksanakan pembangunan di bidang keolahragaan perlu dilakukan pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan, serta harmonisasi, sinkronisasi dan koordinasi penyelengaraan keolahragaan. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 16 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 7 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten, Perencanaan, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, Tenaga Keolahragaan, Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga, Penyediaan Prasarana dan Sarana, Industri Olahraga, Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Olahraga, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Informasi Keolahragaan, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
42 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan manusia Indonesia seutuhnya memerlukan upaya pemberdayaan pemuda dalam dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan program kepemudaan merupakan upaya menumbuhkan kemandirian dan tanggung jawab pemuda dalam pencapaian pembangunan sehingga perlu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1950; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No.0059 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fungsi pelayanan kepemudaan berupa penyadaran, pemberdayaan, pengembangan potensi kepemudaan dan kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas dan meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah. Penyadaran, Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemudaan. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memfasilitasi pelaksanaan pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan. Untuk melaksanakan pelayanan Kepemudaan, Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana Kepemudaan. Prasarana Kepemudaan meliputi sentra pemberdayaan Pemuda, koperasi Pemuda, pondok Pemuda, gelanggang Pemuda, pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda, perpustakaan; dan/atau prasarana lain. Organisasi Kepemudaan dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Organisasi Kepemudaan yang tercacat pada Pemerintah Daerahwajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan. Dalam Perda ini juga diatur tentang Penghargaan, Kerjasama dan Kemitraan. Pendanaan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pemulihan, pengembangan dan pemberdayaan pemuda. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa untuk membangun pemuda diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembagunan disegala bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam membangun potensi pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah perlu penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda secara terencana, sistematis, terpadu, berkesinambungan dan berkelanjutan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2011; Perpres No.66 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Koordinasi Dan Kemitraan Kepemudaan, Peran, Tanggung Jawab, Dan Hak Pemuda, Pemberdayaan, Pengembangan Dan Organisasi Kepemudaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PERMENPORA No. 0275 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi dan pariwisata olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan, pekan dan festival olahraga, pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, sumber dan alokasi pendanaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, penerapan standardisasi, akrediatasi dan sertifikasi keolahragaan, pencegahan dan pengawasan terhadap doping, pemberian penghargaan, pelaksanaan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan pariwisata olahraga, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olehraga, tata cara penetapan cabang olahraga unggulan, tata cara pembentukan fasilitas kelolahragaan, pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Olahraga Disabilitas, rencana strategis keolahragaan kabupaten, pembentukan organisasi cabang olahraga, pelaksanaan kejuaraan olahraga, tata cara pemberian insentif, penyediaan sarana dan prasarana olahraga, alokasi dana penyelenggaraan keolahragaan, bentuk dan tata cara pemberian penghargaan, pembentukan asosiasi dan tata cara pemberian motivasi bagi Mantan/Purna Atlet Berprestasi diatur dengan Peraturan Bupati.
27 hlm, Penjelasan : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dibidang keolahragaan merupakan bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani, rohani maupun sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga;
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan. Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
a. pembinaan dan pengembangan keolahragaan;
b. tenaga keolahragaan;
c. pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga;
d. penyediaan dan penataan sistem pengelolaan prasarana dan sarana;
e. penyelenggaraan kejuaraan olahraga, dan fasilitasi festival dan olahraga rekreasi;
f. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
g. hak dan kewajiban masyarakat;
h. partisipasi masyarakat danpelaku usaha;
i. koordinasi dan kerjasama;
j. pendanaan;
k. sistem informasi keolahragaan;
l. penerapan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan; dan
m. pencegahan dan pengawasan terhadap doping.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2021
Bahwa keberhasilan pembangunan Kabupaten Sumedang tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, termasuk peran pemuda. Untuk mengembangkan dan mewujudkan peran pemuda, perlu dilakukan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dalam bentuk pelayanan kepemudaan, dan perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2011; PP No.60 Tahun 2013; PerPres No.66 Tahun 2017; Perda Jabar No.8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, fungsi, karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, perencanaan dan pelaksanaan, pelayanan kepemudaan, lembaga permodalan kewirausahaan pemuda, kemitraan dan kerjasama, tim koordinasi, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan olahraga guna
meningkatkan kualitas dan daya saing serta semangat juang
yang memiliki kompetensi sekaligus untuk memajukan
kesejahteraan umum masyarakat; bahwa dalam rangka untuk memajukan kesejahteraan
umum masyarakat serta mewujudkan pemerataan akses
keolahragaan di Kabupaten Temanggung melalui
peningkatan kualitas yang memiliki kompetensi, daya saing
dan semangat juang, maka diperlukan upaya pembangunan
di bidang keolahragaan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 14
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan, maka pembinaan dan
pengembangan keolahragaan di Kabupaten Temanggung
perlu dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu,
dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pmerintah Daerah
Bab III Ruang Lingkup Olahraga
Bab IV Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
Bab V Pengelolaan Keolahragaan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Keolahragaan
Bab VIII Penyelenggaraan Kejuaraan, Festival dan Pekan Olahraga
Bab IX Pelaku Olahraga
Bab X Sarana dan Prasarana Olahraga
Bab XI Standarisasi Keolahragaan
Bab XII Olahraga Unggulan Strategis dan Olahraga Unggulan Utama
Bab XIII Penghargaan Keolahragaan
Bab XIV Penetapan Tugas Perangkat Daerah dan Koordinasi Lintas Sektor
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, diharapkan pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta berdaya saing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional;
b. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Kepemudaan, maka diperlukan pengaturan tentang Kepemudaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepemudaan di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kepemudaan di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Perencanaan; Pembangunan Kepemudaan; Prasarana dan Sarana; Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan; Pencatatan dan Data Informasi; Penghargaan; Kemitraan Kepemudaan; Pengawasan; Peran Pemerintah Desa; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2009 Pemda mempunyai wewenangan menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah maka perlu menetapkan Perda Kab. Tasikmalaya tentang Pelayanan Kepemudaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Koordinasi Strategis Lintas Sektor, Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda, Peran Masyarakat Organisasi Kepemudaan Dan Dunia Usaha, Kemitraan Dan Kerjasama, Sistem Informasi Kepemudaan, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
17 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat