Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, fungsi, karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, perencanaan dan pelaksanaan, pelayanan kepemudaan, lembaga permodalan kewirausahaan pemuda, kemitraan dan kerjasama, tim koordinasi, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat