Dalam peraturan ini diatur tentang Kepemudaan di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Perencanaan; Pembangunan Kepemudaan; Prasarana dan Sarana; Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan; Pencatatan dan Data Informasi; Penghargaan; Kemitraan Kepemudaan; Pengawasan; Peran Pemerintah Desa; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat