Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2021

Penyelenggaraan Keolahragaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi dan pariwisata olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan, pekan dan festival olahraga, pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, sumber dan alokasi pendanaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, penerapan standardisasi, akrediatasi dan sertifikasi keolahragaan, pencegahan dan pengawasan terhadap doping, pemberian penghargaan, pelaksanaan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
12 April 2021
Tanggal Pengundangan
12 April 2021
Tanggal Berlaku
12 April 2021
Sumber
LD.2021/No.4
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan