Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2021

Pembangunan Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ketentuan umum; 2. asas dan tujuan; 3. tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah; 4. fungsi, karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan; 5. pelayanan kepemudaan; 6. peran, tanggung jawab, dan hak pemuda; 7. kebijakan dan strategi pemberdayaan pemuda; 8. kerja sama dan kemitraan; 9. organisasi kepemudaan; 10. penghargaan; 11. prasarana dan sarana kepemudaan; 12. data dan informasi; 13. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepemudaan; 14. peran serta masyarakat dan swasta; 15. pembinaan dan pengawasan; dan 16. pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembangunan Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2021
Sumber
LD.2021/No.5
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan