1. ketentuan umum; 2. asas dan tujuan; 3. tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah; 4. fungsi, karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan; 5. pelayanan kepemudaan; 6. peran, tanggung jawab, dan hak pemuda; 7. kebijakan dan strategi pemberdayaan pemuda; 8. kerja sama dan kemitraan; 9. organisasi kepemudaan; 10. penghargaan; 11. prasarana dan sarana kepemudaan; 12. data dan informasi; 13. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepemudaan; 14. peran serta masyarakat dan swasta; 15. pembinaan dan pengawasan; dan 16. pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat