Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fungsi pelayanan kepemudaan berupa penyadaran, pemberdayaan, pengembangan potensi kepemudaan dan kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas dan meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah. Penyadaran, Pemberdayaan dan Pengembangan Kepemudaan. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memfasilitasi pelaksanaan pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan. Untuk melaksanakan pelayanan Kepemudaan, Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana Kepemudaan. Prasarana Kepemudaan meliputi sentra pemberdayaan Pemuda, koperasi Pemuda, pondok Pemuda, gelanggang Pemuda, pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda, perpustakaan; dan/atau prasarana lain. Organisasi Kepemudaan dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Organisasi Kepemudaan yang tercacat pada Pemerintah Daerahwajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap akhir tahun kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang Kepemudaan. Dalam Perda ini juga diatur tentang Penghargaan, Kerjasama dan Kemitraan. Pendanaan pembangunan kepemudaan menjadi tanggung jawab, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pemulihan, pengembangan dan pemberdayaan pemuda. Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat