Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
- bahwa perempuan sebagai makhluk mulia dan
bermartabat perlu diberdayakan kemampuannya serta
berhak mendapat perlindungan sesuai dengan Syari'at
Islam;
- bahwa berdasarkan Pasal 231 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
menyebutkan Pemerintah Kabupaten berkewajiban
memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan
anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang
bermartabat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Qanun tentang Perlindungan Perempuan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur 42 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Azas dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Hak-Hak Perempuan, BAB V Perlindungan Perempuan, BAB VII Kewajiban dan TanggungJawab Pemerintah Kabupaten, BAB VIII Dukungan Pemerintah Gampong, BAB IX Strategi dan Mekanisme Perlindungan Perempuan, BAB VIII Peran Serta Masyarakat, BAB IX Penghargaan, BAB X Pembiayaan, BAB XI Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi, BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN ANAK
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa segala bentuk tindak kekerasan,
terutama kekerasan berbasis gender dan anak
merapakan pelanggaran hak asasi manusia dan
kejahatan terhadap martabat kemanusiaan;
b. bahwa korban kekerasan berbasis gender dan
anak di Daerah terus mengalami peningkatan;
c. bahwa korban kekerasan perlu dilindungi harga
diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya
sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa
diskriminasi;
d. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang ^
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat
berkewajiban melakukan upaya pencegahan,
perlindungan, dan pemulihan terhadap korban
kekerasan berbasis gender dan anak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender
dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 03 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Bentuk Kekerasan; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Perlindungan; PPT PKBGA;LPPTK; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020.
Materi pokok : Indikator Ketahanan Keluarga, Konselor Ketahanan Keluarga, Kriteria Dan Mekanisme Pemberian Penghargaan, Sistem Informasi Pembangunan Ketahanan Keluarga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Jumlah Halaman : 10 HLM; Lampiran : 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003 ; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PPPA No. 13 Tahun 2010; Permen PPPA No. 11 Tahun 2011; Permen PPPA No. 12 Tahun 2011; Permen PPPA No. 13 Tahun 2011; Permen PPPA No. 14 Tahun 2011; Permen PPPA No. 8 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kabupaten Layak Anak termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, hak dan kewajiban anak, tahapan KLA, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, tanggung jawab masyarakat, tanggung jawab dunia usaha, tanggung jawab media, kewajiban orang tua dan keluarga, sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, desa dan kecamatan layak anak, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, baik secara fisik, mental maupun sosial; Guna menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak; Untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan anak khususnya di Kota Sungai Penuh, penyelenggaraan perlindungan anak perlu diatur dalam Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 10 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 10 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK, meliputi Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Kelembagaan Perlindungan Anak; Evaluasi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
26 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2019
PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN - PERLINDUNGAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2019/NO. 3, TLD. 2019/NO. 106, LL SETDA KOTA TUAL : 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai warga negara, perempuan dan anak
berhak memperoleh perlindungan atas setiap tindakan
kekerasan yang dilakukan terhadapnya yang
menimbulkan korban fisik maupun psykis, sebagai
bagian dari pengakuan dan penegakan hak asasi
manusia. Perlindungan bagi perempuan dan anak korban
kekerasan adalah upaya untuk memberikan rasa aman
dan bebas dari segala perbuatan kekerasan yang dijamin
oleh pancasila sebagai falsafah negara, Undang-Undang
dasar Negara Republik Indonesia sebagai dasar hukum
tertinggi dalam negara maupun berbagai peraturan
perundangan lainya. Perlindungan terhadap perempuan dan anak
korban kekerasan merupakan salah sat aspek dari tugas
dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam
memberikan perlindungan dan pelayanan kepada
masyarakat. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Tual tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Korban Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;Un dang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Propinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2012; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 302 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tetang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa air susu ibu eksklusif merupakan makanan yang
paling baik bagi bayi dan sangat penting bagi
pertumbuhan dan perkembangannya untuk menjadi
sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional
berkaitan dengan program pemberian Aisr Susu Ibu (ASI)
Eksklusif yang merupakan tanggung jawab Pemerintah
Kabupaten Kendal sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air
Susu Ibu Eksklusif, perlu kerangka hukum yang mengatur
mengenai peningkatan pemberian Air Susu Ibu (ASI)
Eksklusif di Kabupaten Kendal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif yang meliputi: Ketentuan Umum; Asa, Tujuan dan Ruang Lingkup; ASI Eksklusif; IMD dan Kolostrum; Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; Informasi dan Edukasi; Peran Sera Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018/NO.3, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, diperlukan upaya dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.4 Tahun 1979, UU No.39 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014, UU No.13 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, Keppres No.36 Tahun 1990, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.11 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.13 Tahun 2011, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.14 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Hak dan Kewajiban Anak, Indikator Kabupaten Layak Anak, Kewajiban Pemerintah Daerah dan Keluarga, Kelembagaan, Lingkungan Layak Anak, Forum Anak, Sumber Daya Manusia, Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa, Koordinasi, Pendanaan, Pembinaan dan Pengwasan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
15 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang maha esa, yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi menjadi kewajiban orang tua, pemerintah daerah serta masyarakat, karena pada diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.4 Tahun 1979, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.5 Tahun 2013,
Dalam Peraturan bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; asas dan tujuan; sasaran dan ruang lingkup; upaya pencegahan perkawinan pada usia anak; Penguatan Kelembagaan; Upaya Pendampingan dan pemberdayaan; Pengaduan; Kebijakan, strategi dan program; monitoring dan evaluasi; pembiayaan; ketentuan penutup; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan ini memiliki 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat