Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2019

PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; asas dan tujuan; sasaran dan ruang lingkup; upaya pencegahan perkawinan pada usia anak; Penguatan Kelembagaan; Upaya Pendampingan dan pemberdayaan; Pengaduan; Kebijakan, strategi dan program; monitoring dan evaluasi; pembiayaan; ketentuan penutup; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.3,LL KAB SANGGAU : 8 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan