Dalam Peraturan bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; asas dan tujuan; sasaran dan ruang lingkup; upaya pencegahan perkawinan pada usia anak; Penguatan Kelembagaan; Upaya Pendampingan dan pemberdayaan; Pengaduan; Kebijakan, strategi dan program; monitoring dan evaluasi; pembiayaan; ketentuan penutup; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat