Dalam peraturan ini diatur tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif yang meliputi: Ketentuan Umum; Asa, Tujuan dan Ruang Lingkup; ASI Eksklusif; IMD dan Kolostrum; Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; Informasi dan Edukasi; Peran Sera Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat