Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2022

Perlindungan Perempuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur 42 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Azas dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Hak-Hak Perempuan, BAB V Perlindungan Perempuan, BAB VII Kewajiban dan TanggungJawab Pemerintah Kabupaten, BAB VIII Dukungan Pemerintah Gampong, BAB IX Strategi dan Mekanisme Perlindungan Perempuan, BAB VIII Peran Serta Masyarakat, BAB IX Penghargaan, BAB X Pembiayaan, BAB XI Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi, BAB XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2022
Sumber
LD.2022/NO.102
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 222 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan