Peraturan Bupati ini mengatur 42 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Azas dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Hak-Hak Perempuan, BAB V Perlindungan Perempuan, BAB VII Kewajiban dan TanggungJawab Pemerintah Kabupaten, BAB VIII Dukungan Pemerintah Gampong, BAB IX Strategi dan Mekanisme Perlindungan Perempuan, BAB VIII Peran Serta Masyarakat, BAB IX Penghargaan, BAB X Pembiayaan, BAB XI Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi, BAB XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat