Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Hak dan Kewajiban Anak, Indikator Kabupaten Layak Anak, Kewajiban Pemerintah Daerah dan Keluarga, Kelembagaan, Lingkungan Layak Anak, Forum Anak, Sumber Daya Manusia, Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa, Koordinasi, Pendanaan, Pembinaan dan Pengwasan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat