Dalam peraturan ini diatur tentang Kabupaten Layak Anak termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, hak dan kewajiban anak, tahapan KLA, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, tanggung jawab masyarakat, tanggung jawab dunia usaha, tanggung jawab media, kewajiban orang tua dan keluarga, sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, desa dan kecamatan layak anak, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat