Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
rencana pembangunan jangka menengah daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2018 perlu dilakukan
perubahan sebagai akibat adanya penyesuaian substansi
peraturan daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan terdapat
perubahan materi Peraturan Daerah terkait dengan
kebijakan nasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 283 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian,
Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, perubahan rencana pembangunan jangka
menengah daerah sebagai akibat penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 1882);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250.
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonsia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang 27 Tahun 2009 Tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5043);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5243);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 Tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 Tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
23. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
24. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2014-2019;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2010 Nomor 2);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 6);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Mekanisme Perencanaan dan Sistem
Penganggaran Partisipatif Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 4)
32. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 1);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 2);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2013-2018;
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2010 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 30) diubah
sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2013-2018
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2016
PERDA Prov. Jambi No. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - PROVINSI JAMBI - 2016 s.d. 2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
PROVINSI JAMBI 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan
yang efektif, efisien, dan berkeadilan di Provinsi
Jambi diperlukan perencanaan pembangunan daerah
yang baik;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jambi merupakan pedoman
penyelenggaraan pembangunan daerah untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi
Jambi;
Untuk melaksanakan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 18 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021, meliputi: Ruang lingkup; Pengendalian dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
11 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No. 7 Seri E No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 - 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 6 Tahun 2008; PPNo 7 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 32 Tahun 2011; Perpres No 2 tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2014; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 24 Tahun 2007; Perda Kab Kendal 2 Tahun 2008; Perda Kab Kendal No 20 Tahun 2011; Perda Kab kendal No 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memberi batasan istilah dalam pengaturannya. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD. RPJMD wajib dilaksanakan oleh Bupati dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
RPJMD perubahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan yang tidak mendasar yang bersifat parsial dan/atau perubahan capaian sasaran tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, perubahan capaian sasaran Tahunan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2016
PERDA Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 - 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tersebut akan digunakan untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarbaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016–2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 17 Tahun 2009; Perda Prov. Kalsel No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dengan Ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan Penyusunan RPJM Daerah;
c. Sistematika RPJM Daerah;
d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Halmahera Tengah TAhun 2005-2025.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. rencana pembangunan jangka panjang daerah; c. pengendalian dan evakuasi; d. ketentuan peralihan; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Desa Dan Kawasan
Perdesaan, Serta Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Aset Desa
Untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, Serta Pemanfaatan dan Pendayagunaan Aset Desa untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Desa Dan Kawasan Perdesaan, Serta Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Aset Desa Untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan, dengan ruang lingkup sebagai berikut:
Ketentuan Umum; Pembangunan Desa; Pembangunan Kawasan Perdesaan; Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Aset Desa Untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan; Sistem Informasi Pembangunan Desa Dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Pengawasan; Ketentuan Lainnya; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2013 tentang
Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Dan Pemanfaatan
Serta Pendayagunaan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 09, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
21 halaman; penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2016
Pariwisata dan KebudayaanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
ABSTRAK PERATURAN
-Rencana - Pariwisata
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2016-2026
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Balikpapan Tahun 2016-2026
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1957; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014
Dalam Peraturan daerah ini dajabarkan tentang rencana pariwisata kota Balikapapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD 2016-2021 kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021 dalam Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Rencana pembangunan Kabupaten Banyuwangi 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ende Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah merupakan pedoman Pembangunan Kepariwisataan yang diperlukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa rencana induk Pembangunan Kepariwisataan daerah diperlukan sebagai dasar pembangunan keparawisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahaan kehidupan lokal,nasional, dan global; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, diperlikan pengaturan tentang rencana induk Pembangunan Kepariwisataan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ende Tahun 2014-2034;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.26 Tahun2007; UU No.10 Tahun2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.3 Tahun2009; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.11 Tahun 2014;
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembangunan Kepariwisataan Daerah;BAB III Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan Daerah; BAB IV Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan; BAB V Rencana Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ende; BAB VI Pengawasan dan Pengendalian; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
34 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2016
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk menjamin agar kegiatan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 berjalan efektif, efisien, dan bersasaran, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025, maka perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2016 telah berakhir, sehingga untuk menjamin sinergisitas pelaksanaan Pembangunan pada masa ke-3 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025, perlu segera menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 - 2036; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 - 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan visi dan misi pembangunan daerah serta arah kebijakan strategis yang akan dijalankan selama periode RPJMD. Ini mencakup tujuan jangka menengah yang ingin dicapai dan bagaimana strategi untuk mencapainya. menyusun sasaran dan target yang harus dicapai dalam periode RPJMD, termasuk indikator kinerja untuk mengukur kemajuan dan pencapaian tujuan pembangunan. Menyediakan pedoman tentang bagaimana monitoring dan evaluasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa program dan kegiatan berjalan sesuai rencana dan tujuan. Juga mencakup mekanisme pelaporan hasil pelaksanaan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
12 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat