Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2016/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sistematika RPJMD, Visi dan Misi, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
RKPD
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel, perlu didukung dengan Perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien;
b. bahwa dalam rangka Perencanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun suatu perencanaan pembangunan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Daerah;
c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan tercapainya integrasi, sinkronisasi dan sinergi serta keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan rencana Pembangunan Daerah, diperlukan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
- 2 -
d. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD dan Pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2008; PerMen Dalam Negeri No 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2014; PerMeni Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud,Tujuan,Fungsi Dan Ruang Lingkup; 3. Prinsip Dan Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. RPJPD; 5. RPJMD; 6.Renstra Perangkat Daerah; 7. RKPD; 8. Renja Perangkat Daerah; 9. Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; 10. Peranan DPRD Dalam Perencanaan Pembangunan; 11. Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; 12. Sistem Informasi; 13. Indikator Kerja Utama; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Berau Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.25 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (3) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMD Kab. Berau Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Np.54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Berau Tahun 2016-2021. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu:
BAB I: Ketentuan Umum
BAB II: Ruang Lingkup RPJMD
BAB III: Visi dan Misi
BAB IV: Pengendalian dan Evaluasi
BAB V: Perubahan Rencana Pembangunan Daerah
BAB VI: Ketentuan Peralihan
BAB VII: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015 - 2025
ABSTRAK:
Sumber daya alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang potensial bagi usaha pengembangan kepariwisataan guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya. Dalam rangka pengembangan kepariwisataan yang tersebar, perlu dilakukan pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan, keserasian dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan dengan suatu perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait derngan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesame wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten yang selanjutnya disingkat RIPPK adalah rumusan pokokpokok kebijakan pembangunan kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Diatur mengenai azaz, tujuan, sasaran dan fungsi, kedudukan dan jangka waktu RIPPK, objek dan daya tarik wisata, arah kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan, pengembangan usaha pariwisata, hak dan kewajiban, pengembangan sarana dan prasarana wisata, pengembangan sumber daya manusia dan Badan Promosi Pariwisata Daerah, pelaksanaan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati megnenai satuan wilayah pembangunan kepariwisataan, pengembangan objek pariwisata untuk masing-masing daya tarik wisata, usaha pariwisata, izin usaha pariwisata, pengawasan dan pengendalian kepariwisataan, tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten mengenai tata kerja, persyaratan serta tata pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2016 – 2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD.NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 – 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UUD 1954 Pasal 18 ayat 6, UU No.25 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda Sigi No.19 Tahun 2011.
Dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, seluruh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota wajib menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud di atas merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati terpilih disusun sesuai dengan periode waktu masa jabatan Bupati. RPJMD Kabupaten Sigi ini akan digunakan sebagai pedoman dan rujukan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),
Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan tolak ukur kinerja Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KAB OKU Tahun 2016- 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Tahun 2016 – 2021.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Prov. Sumsel No. 14 Tahun 2006; Perda Prov. Sumsel No. 9 Tahun 2014; Perda No. 17 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 22 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten OKU Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPJMD Kabupaten adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk periode Tahun 2016-2021. RPJMD Kabupaten adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD Kabupaten dan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi. Diatur tentang RPJMD Kabupaten, sistematika, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah Periode Tahun 2016 – 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Lima Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa Dokumen Perencanaan Pembangunan Lima Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016-2021;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 264 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016-2021;
Materi Pokok: Untuk dapat memperoleh hubungan yang menyeluruh dan terpadu sebagaimana ditetapkan dalam aturan yang berlaku, maka sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan disusun sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan BAB II : Gambaran umum BAB III : Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah BAB IV : Analisis Isu-Isu Strategis Daerah BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB VI : Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah BAB VII : Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah BAB VIII : Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan Kabupaten Bengkulu Selatan BAB IX : Indikator Kinerja Daerah BAB X : Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2016.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat