Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Desa Dan Kawasan Perdesaan, Serta Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Aset Desa Untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan, dengan ruang lingkup sebagai berikut: Ketentuan Umum; Pembangunan Desa; Pembangunan Kawasan Perdesaan; Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Aset Desa Untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan; Sistem Informasi Pembangunan Desa Dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Pengawasan; Ketentuan Lainnya; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat