Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2016

Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Desa Dan Kawasan Perdesaan, Serta Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Aset Desa Untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Desa Dan Kawasan Perdesaan, Serta Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Aset Desa Untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan, dengan ruang lingkup sebagai berikut: Ketentuan Umum; Pembangunan Desa; Pembangunan Kawasan Perdesaan; Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Aset Desa Untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan; Sistem Informasi Pembangunan Desa Dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Pengawasan; Ketentuan Lainnya; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Desa Dan Kawasan Perdesaan, Serta Pemanfaatan Dan Pendayagunaan Aset Desa Untuk Pembangunan Kawasan Perdesaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
03 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2016
Tanggal Berlaku
03 Februari 2016
Sumber
LD.2016/NO.7
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan