Rencana Pembangunan Jangka Panjang
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2005-2025
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Halmahera Tengah TAhun 2005-2025.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. rencana pembangunan jangka panjang daerah; c. pengendalian dan evakuasi; d. ketentuan peralihan; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 7 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11
|