Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/NO 3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Prov. Jambi No. 7 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAMBI 2016-2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan