pariwisata - induk - rencana
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2016/ No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ende Tahun 2014-2034
ABSTRAK: |
- bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah merupakan pedoman Pembangunan Kepariwisataan yang diperlukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa rencana induk Pembangunan Kepariwisataan daerah diperlukan sebagai dasar pembangunan keparawisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahaan kehidupan lokal,nasional, dan global; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, diperlikan pengaturan tentang rencana induk Pembangunan Kepariwisataan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ende Tahun 2014-2034;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.26 Tahun2007; UU No.10 Tahun2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.3 Tahun2009; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.11 Tahun 2014;
- Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembangunan Kepariwisataan Daerah;BAB III Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan Daerah; BAB IV Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan; BAB V Rencana Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Ende; BAB VI Pengawasan dan Pengendalian; BAB VII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
- 34 halaman; 9 halaman penjelasan
|