Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13, TLD NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar, perlu ditinjau untuk diadakan penyesuaian.
1. Undang–undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, kebijakan pemungutan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat; dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pemakaian kekayaan daerah perlu penertiban dalam pengelolaan sehingga pemakaian kekayaan daerah dapat bermanfaat bagi masyarakat; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan kewenangan yang diberikan kepada Daerah untuk mewujudkan kemandirian Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, dan dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu mengikutsertakan peran serta masyarakat secara aktif dalam kegiatan pembangunan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati yang mengatur retribusi daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum yang merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
73 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa; 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berlkohol, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kabupaten NGada Nomor 23 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan tertentu
UU No. 69 tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 11/PMK.07/2010; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada No. 6 Tahun 1989; Perda Kab. Ngada No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No. 3 Tahun 2008; Perda Kab Ngada No. 6 Tahun 2008
Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu; III. Nama, objek, Subjek dan Wajib Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsi dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; VIII. Pemungutan Retribusi; IX. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Serta Sanksi Administratif; X. Keberatan; XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XII. Kadaluwarsa Penagihan; XIII. Pemeriksaan; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih;
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan sinergi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010-2015;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010-2015 ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010-2015.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Badung Nomor 29 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KEDUDUKAN; 3. SISTEMATIKA RPJMD KABUPATEN BADUNG TAHUN 2010-2015; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/No.13; TLD.No.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Reklame ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 tentang
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, perlu dilakukan upaya-upaya pemeliharaan kesehatan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan, dan bermutu dengan biaya yang terkendali; bahwa untuk memberikan perlindungan kesehatan di Kota Banjarmasin, dipandang perlu menyelenggarakan Jaminan Kesehatan bagi penduduk Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Penyelengaraan; Azas dan Prinsip Penyelenggaraan; Kepesertaan dan Iuran; Pelayanan Kesehatan; Pemberi Pelayanan Kesehatan; Hak dan Kewajiban Peserta; Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Tim Pembina Jamkesda; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk mempertahankan status kesehatan hewan, melindungi wilayah
Kabupaten Mamuju dari ancaman penyakit dan/atau gangguan kesehatan
manusia, hewan, tumbuhan dan ekosistemnya serta memberikan jaminan
hewan yang sehat, utuh dan halal;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 tentang
pembentukan provinsi sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844 );
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049); 9. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5145);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
4737);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2003 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju (Lembaran
Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Mamuju Tahun 2003 Nomor 19);
Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah Pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong
Hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk.II Mamuju
Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Mamuju Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 4 Tanggal 16 Agustus 1999) di cabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011
PERDA Kota Padang No. 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERDA Kota Padang No. 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Pendaftaran Gudang Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Retribusi Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 04 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Pariwisata. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perfilman. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Usaha dan Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian
Golongan C. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 09 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Tempat Usaha.Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah,
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
HO Staadsblad No. 226 Tahun 1926
UU No. 9 Tahun 1956
UU No. 8 Tahun 1981
UU No. 28 Tahun 2002
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 10 Tahun 2004
UU No. 32 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 45 Tahun 2009
PP No. 17 Tahun 1980
PP No. 15 Tahun 1990
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 69 Tahun 2010
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1516 tahun 1981
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008
Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol;
c. Retribusi Izin Gangguan;
d. Retribusi Izin Trayek;
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2000
2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 09 Tahun 200
3. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2001
4. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 23 Tahun 2002
5. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 09 Tahun 2002
6. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2002
7. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 27 Tahun 2002
8. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 02 Tahun 2004
9. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2004
10. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 04 Tahun 2004
11. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2005
12. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2007
13. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 02 Tahun 2009
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat