Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan huruf c Pasal 2 yang dihapus; BAB III Paragraf 3 Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 dihapus; ayat (1) huruf b dan huruf c Pasal 16 dihapus; Pasal 22 dihapus; Bab VI Bagian Ketiga Pasal 31 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2019
Sumber
LD. 2019/No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Ngada No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan