Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Penyelengaraan; Azas dan Prinsip Penyelenggaraan; Kepesertaan dan Iuran; Pelayanan Kesehatan; Pemberi Pelayanan Kesehatan; Hak dan Kewajiban Peserta; Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Tim Pembina Jamkesda; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat