Perbup Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
Diubah dengan
PERBUP Kab. Bekasi No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
PERBUP Kab. Bekasi No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
Perbup Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
pemberian - tambahan - penghasilan - bagi - pegawai - aparatur - sipil - negara - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kabupaten - bekasi
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD 2022/ No.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan capaian kinerja reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan visi Pemda Kab. Bekasi Dan dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan kebijakan penganggaran berdasarkan kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dan sesuai prinsip-prinsip pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai ASN Dan perlu menetapkan Perbup Bekasi tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemda Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah PP No. 41 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 94 Tahun 2021; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PAN & RB No. 17 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Dan Kriteria Pemberian TPP, Komponen Pengurang TPP, Pembiayaan Dan Prosedur Pembayaran, Tim Manajemen Kinerja, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan; Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
18 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Dan Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
bahwa Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM DAN PERJALANAN DINAS, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 9
(1) Biaya Perjalanan Dinas dibebankan pada anggaran SKPD yang mengeluarkan SPPD bersangkutan.
(2) Perjalanan Dinas yang mengikutsertakan Non PNS pemberian biaya perjalanan dinas kepada yang bersangkutan diberlakukan sebagai berikut :
a. bagi Istri Bupati/Istri Wakil Bupati dan istri Pimpinan DPRD yang diundang mendampingi Bupati/Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD serta tugas keorganisasiannya disamakan dengan perjalanan dinas PNS golongan IV;
b. bagi Istri Sekretaris Daerah yang diundang mendampingi Sekretaris Daerah serta tugas keorganisasiannya disamakan dengan perjalanan dinas PNS golongan III;
c. ketua/Pimpinan Organisasi/Lembaga tingkat kabupaten disamakan dengan PNS Golongan III;
d. kelompok Ahli DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi disamakan dengan PNS Golongan III;
e. Wali Nagari dan Ketua Badan Permusyawaratan Nagari disamakan dengan PNS golongan III;
f. Perangkat Nagari, Staf Nagari dan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari disamakan dengan PNS golongan II; dan
g. bagi Non PNS, Unsur Masyarakat/Organisasi Masyarakat yang terkait langsung dengan kegiatan SKPD yang diikutsertakan dalam Perjalanan Dinas disamakan dengan PNS Golongan II.
3) Jumlah hari perjalanan dinas diatur sebagai berikut:
a. sopir Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD/Sekretaris Daerah/ Asisten/Kepala SKPD yang melaksanakan Perjalanan Dinas untuk melaksanakan tugasnya sebagai sopir dibayarkan maksimal 8 (delapan) hari/bulan, jika melebihi jumlah hari yang ditetapkan maka hanya dibayarkan biaya penginapan saja;
b. Ajudan Bupati/Wakil Bupati/Ketua DPRD yang melaksanakan Perjalanan Dinas untuk melaksanakan tugasnya sebagai ajudan dibayarkan maksimal 8 (delapan) hari/bulan, jika melebihi jumlah hari yang ditetapkan maka hanya dibayarkan biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya pemeriksaan kesehatan COVID-19;
SERTA PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2021
PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2022
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 526
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe sehari-hari, perlu disediakan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf h dan Pasal 9 Ayat (2) huruf e peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepal Daerah, perlu mengatur besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Operasional Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Tahun 2022 Nomor 253);
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III PENGANGGARAN; BAB IV PENGGUNAAN; BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati maka Peraturan Bupati Konawe Nomor 5 Tahun 2021 tentang Biaya Operasional Penunjang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 411), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2022 Nomor 570
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri no. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kab. Aceh Singkil No. 6 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Singkil No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur 48 Pasal yang terdiri dari Bab I sampai dengan Bab VI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Bagi Pemerintah Desa dalam Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa bagi Pemerintah Desa dalam Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 6 Tahun 2021; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; PERMENDESDTT Nomor 7 Tahun 2021.
Mengatur Ketentuan Umum, Ketentuan Umum Belanja Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan prioritas Penggunaan Dana Desa, Publikasi dan Pelaporan, Pengelolaan Kekayaan Milik Desa, Alokasi Dana Desa (Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Penyaluran), Jaminan Kesehatan, PAD,Hibah dan Sumbangan yang Tidak Megikat dari Pihak Ketiga, Lain-Lain Pendapatan yang sah, Pembinaan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Supiori
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGEL0LAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Sidenreng
Rappang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340):
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213):
7. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok. Fungsi. Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Rekening Kas BLUD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
BAB II PROSEDUR PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH, Pengertian SiLPA BLUD RSUD.
BAB III PENYETORAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.
BAB IV: PEMANTAUAN DAN EVALUASI.
BAB V: PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDana Desa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 188 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
TATA CARA - PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN - ALOKASI DANA DESA - BANTUAN KEUANGAN - LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN - KABUPATEN MUSI BANYUASIN - TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang eraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 910/4350/SJ tanggal 16 Agustus 2021 tentang Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun 2022. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 47 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Ni. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERKA LKPP No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 10 Tahun 2018; PERDA No. 16 Tahun 2021; PERBUP No. 87 Tahun 2018; PERBUP No. 88 Tahun 2018; PERBUP No. 241 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan ADD, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 188 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka lebih mengoptimalkan kine{a Aparatur Sipi Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan maka ketentuaan jarn kefa sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kefa Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai UndangUndang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terrtar,g Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a diubah
pada hari senin sampai dengan hari dimulai pada Pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA dengan waktu istirahat pukul WITA hingga pukul 13.00 WITA; dan
pada hari jum'at dimul,ai pada pukul 07.30 WITA hingga pukul 16.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 11.30 WITA hingga pukul 13.00 WITA
Jam kerja pada bulan ramadhan atau di waktu yang lain diatur tersendiri yang pelalsanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2022
PERBUP Kab. Tebo No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
PERBUP Kab. Tebo No. 66 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
Mencabut
PERBUP Kab. Tebo No. 1 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara maupun Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian yang terukur dan serta berlaku menyeluruh sehingga dapat menigkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pemberian tambahan penghasilan pegawai ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.900 - 4700 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo No.14 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kabupaten Tebo No.153 Tahun 2021.
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Bupati Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2021
38
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat