Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Bagi Pemerintah Desa dalam Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur Ketentuan Umum, Ketentuan Umum Belanja Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan prioritas Penggunaan Dana Desa, Publikasi dan Pelaporan, Pengelolaan Kekayaan Milik Desa, Alokasi Dana Desa (Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Penyaluran), Jaminan Kesehatan, PAD,Hibah dan Sumbangan yang Tidak Megikat dari Pihak Ketiga, Lain-Lain Pendapatan yang sah, Pembinaan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Bagi Pemerintah Desa dalam Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
23 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2022
Tanggal Berlaku
23 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.1
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 816 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan