Dalam peraturan ini diatur mengenai Tata cara pengalokasian dan pembagian Alokasi dana desa dan bantuan keuangan pemerintah kabupaten kepada lembaga kemasyarakatan desa /kelurahan di kabupaten musi banyuasin Tahun Anggaran 2021
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat