TATA CARA - PENGALOKASIAN - PEMBAGIAN ALOKASI- DANA DESA - BANTUAN KEUANGAN - LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 188, BD.2021/No.188
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Surat sekretaris Daerah Selaku Ketua TAPD Kabupaten Musi Banyuasin Nomor T-140/1340/DPMD-PD/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 dan Nomor : P-050/1917/TAPD/VIII/2021 Tanggal 28juli 2021 Perihal Penyesuaian ALokasi Dana Desa Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 dan realokasi transfer dana perimbangan sesuai dengan pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 47 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2014;UU No 6 Tahun 2014;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014;UU NO 11 Tahun 2020;UU No 43 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2019;;Permendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019;Perda No 10 Tahun 2018;Perda No 12 Tahun 2021;Perbup No 87 Tahun 2018;Perbup No 88 Tahun 2018;Perbup No 186 Tahun 2021
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Tata cara pengalokasian dan pembagian Alokasi dana desa dan bantuan keuangan pemerintah kabupaten kepada lembaga kemasyarakatan desa /kelurahan di kabupaten musi banyuasin Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021
- 7 Hlm
|