Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan akuntansi terkait penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual yang diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pasuruan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 70 Tahun 2015, masih perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah yang kedua kali Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pasuruan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
21. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 04);
24. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 14);
25. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 70 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 70);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 30) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 43 Lampiran XIV diubah;
2. Ketentuan angka 44 Lampiran XIV diubah;
3. Ketentuan angka 45 Lampiran XIV diubah;
4. Ketentuan angka 50 Lampiran XIV diubah;
5. Ketentuan angka 55 Lampiran XIV diubah;
6. Ketentuan angka 60 Lampiran XIV diubah;
7. Ketentuan angka 61 Lampiran XIV diubah;
8. Ketentuan angka 75 Lampiran XIV diubah;
9. Ketentuan angka 76 Lampiran XIV ditambah jurnal untuk mencatat penyusutannya;
10. Ketentuan angka 77 Lampiran XIV diubah;
11. Ketentuan angka 78 Lampiran XIV diubah;
12. Ketentuan huruf H Lampiran XIV diubah;
13. Di antara angka 83 dan angka 84 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 83a;
14. Di antara angka 85 dan angka 86 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 85a dan 85b;
15. Di antara angka 87 dan angka 88 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 87a dan angka 87b;
15. Di antara angka 87 dan angka 88 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 87a dan angka 87b yang berbunyi sebagai berikut:
87a. Umur aset sesungguhnya lebih dari estimasi.
Ada kalanya masa manfaat aset tetap lebih lama dari perkiraan dalam menentukan penyusutan.
Setelah perkiraan masa manfaat dilalui dan akumulasi penyusutan telah sama dengan nilai perolehannya kadang-kadang aset tetap masih dapat digunakan.
Hal ini menunjukkan bahwa aset tetap yang bersangkutan masih memiliki nilai wajar. Oleh karena nilai yang dapat disusutkan (depreciable cost) tidak ada lagi maka atas aset ini tidak dapat dilakukan penyusutan. Mengingat bahwa nilai sisa aset tetap tidak diakui maka nilai perolehan aset tetap dan akumulasi penyusutannya tetap dicantumkan dalam neraca.
87b. Penghentian Penggunaan
Aset tetap disusutkan selama aset tersebut memberikan manfaat. Ada kalanya suatu aset tidak digunakan karena berbagai alasan. Oleh karena tidak digunakan maka seharusnya aset yang bersangkutan tidak disusutkan bahkan harus dipindahkan ke kelompok aset lain-lain.
16. Ditambah lampiran XXVI dan XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Bank Umum
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan rekening SKPD secara efektif, efisien, Transparan dan Akuntabel serta guna pelaksanaan pengeluaran.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PERDA No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Mekanisme Pembukaan Rekening Penerimaan SKPD, Mekanisme Pembukaan Rekening Pengeluaran SKPD, Bunga/Jasa Giro Rekening Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Mekanisme Penutupan Rekening Penutupan Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2016
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Perwali Kota Tasikmalaya No. 16 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 51 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penguasaan Fisik Bidang Tanah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penguasaan Fisik Bidang Tanah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tarakan tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat IITarakan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah bebeberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penguasaan Fisik Bidang Tanah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Kecamatan Kota Tarakan; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Organisasi Kelurahan Kota Tarakan.
Pelaksanaan Penguasaan Fisik Tanah, Pembagian Tugas dan Wewenang, Pengelolaan Data Tanah, Sanksi dan Penegakan Hukum, Ketentuan Teknis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 13 Tahun 2016
PERWALI Kota Banjar No. 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Pekalongan
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, secara efektif berlaku terhitung mulai 1
Januari 20 13; bahwa dalam rangka melakukan pembinaan terhadap
wajib pajak dan untuk mendorong wajib pajak
membayar piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, diperlukan instrumen
kebijakan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan; bahwa instrumen kebijakan di bidang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berupa stimulus
fiskal penghapusan sanksi administrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkanPeraturan Walikota tentang Penghapusan
Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2, tata cara penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2, jangka waktu penghapusan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2015 dicabut.
22 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai penyajian akuntansi aset dan kewajiban, maka perlu melakukan Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pontianak
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perwali No. 62 Tahun 2013
Perubahan Ketentuan Lampiran X, Lampiran XII dan Lampiran XIII.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 14 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07 /2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 5 Tahun 2016
Pasal 1 Ketentuan dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 5 Tahun 2016
Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Perubahan Ke-7 atas Perwako Padang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Bagi PNS Daerah dan Pegawai Daerah/Honor di Lingkup Pemko Padang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Padang tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ke-7 atas Perwako Padang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Bagi PNS Daerah dan Pegawai Daerah/Honor di Lingkup Pemko Padang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat