Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2016

Perubahan Ke-7 atas Perwako Padang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Bagi PNS Daerah dan Pegawai Daerah/Honor di Lingkup Pemko Padang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke-7 atas Perwako Padang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Bagi PNS Daerah dan Pegawai Daerah/Honor di Lingkup Pemko Padang
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Padang tahun 2016
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1287 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Ke-7 atas Perwako Padang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Bagi PNS Daerah dan Pegawai Daerah/Honor di Lingkup Pemko Padang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan