Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 8 Tahun 2015

PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Rancangan Peraturan Desa yang Dievaluasi; Evaluasi; Klarifikasi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
11 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2015
Tanggal Berlaku
11 Mei 2015
Sumber
BD 2015/NO.8
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 13 Tahun 2016 tentang PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan