PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-WALIKOTA-DENPASAR-NOMOR-5-TAHUN-216-TENTANG-TATA-CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN-DANA-DESA-SETIAP-DESA-DI-KOTA-DENPASAR-TAHUN-ANGGARAN-2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, LD.2016/NO.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 14 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016;
- Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07 /2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 5 Tahun 2016
- Pasal 1 Ketentuan dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 5 Tahun 2016
Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
- 3 Halaman
|