Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2018

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa, Pengelolaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
01 November 2018
Tanggal Pengundangan
01 November 2018
Tanggal Berlaku
01 November 2018
Sumber
BD 2018/37
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 91 Tahun 2022 tentang Pengelolaan keuangan Desa
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  2. PERWALI Kota Banjar No. 69 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 43 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  2. PERWALI Kota Banjar No. 13 Tahun 2016 tentang PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA

  3. Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan