TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN ATAS DUGAAN PENYIMPANGAN YANG DILAKUKAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD.2017/NO.66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN ATAS DUGAAN PENYIMPANGAN YANG DILAKUKAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan integritas Aparatur Sipil Negara untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perlu peran serta Aparatur Sipil Negara dan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan;
b. bahwa untuk mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat dan dapat dipertangunggjawabkan;
1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No.31 Tahun 1999 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No.30 Tahun 2002 ;5.UU No.13 Tahun 2006 ;6.UU No.14 Tahun 2008 ;7.UU No.5 Tahun 2014 ;8.UU No.23 Tahun 2014 ;9.UU No.30 Tahun 2014
;10.PP No. 71 Tahun 2000 ;11.PP No.53 Tahun 2010 ;12.PP No.12 Tahun 2017 ;13.PMPANRB No.PER/05/M.PAN/4/2009 ;14.PMDN No.52 Tahun 2014 ;15.PMPANRB No.52 Tahun 2014
1.ketentuan umum;2.laporan pelanggaran;3.tindak lanjut laporan pelanggaran;4.perlindungan;5.pealporan dan publikasi;6.sanksi;7.pembiayaan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Kabupaten Tanah Laut No. 59 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Staf Ahli Bupati Tanah Laut
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Staf
Ahli Bupati Tanah Laut;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah
Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah UndangUndang
Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara
1. Ketentuan Umum
2. Uraian Tugas Staf Ahli
3. Mekanisme Kerja
4. penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 49 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPengadaan Barang/JasaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikPerpajakan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Pertimbangan Pergub ini adalah untuk mengatur proses pemerolehan pendapatand aerah dari wajib pajak cabang.
UU Nomor 25 tahun 1956; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 tahun 1983; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 tahun 2014;
PP Nomor 55 tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 74 Tahun 2011;
Permenkeu Nomor 182/PMK.03/2015; Perdirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2013;
Perda Nomor 4 Tahun 2008;
Pergub Nomor 122 Tahun 2016
Pergub ini memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kerja Pajak serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
Dalam SE Dirjen Pajak tersebut, setiap pengusaha yang membuka kegiatan usaha yang merupakan cabang dan berbeda kedudukannya dengan kantor pusat, kantor cabang tersebut wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak Cabang dan memiliki NPWP Cabang yang terdaftar pada KPP setempat di mana cabang tersebut beroperasi.
NPWP Cabang tersebut selanjutnya dijadikan sebagai kelengkapan persyaratan perizinan, pengadaan barang dan jasa pemerintah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan dan Non Perizinan
Peraturan Gubernur Nomor 406 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan dan Non Perizinan
Administrasi dan Tata Usaha Negara-Perizinan, Pelayanan Publik-Standar/Pedoman
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 62023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016 perlu dilakukan penyempurnaan dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 281 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai jenis serta kewenangan pelayanan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan; penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan; penelitian teknis/pengujian fisik permohonan perizinan dan non perizinan; dan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan izin dan non izin
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016; dan Peraturan Gubernur Nomor 406 Tahun 2016
53 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 42 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 78 Ayat (1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.54 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata naskah dinas, naskah dinas, penggunaan dan kewenangan atas nama dan untuk beliau, pelaksana tugas,pelaksanaharian,dan pejabat, paraf,penulisan nama,penandatanganan dan penggunaan tinta, penomoran,pengundangan dana utentifikasi produk hukum, stempel, kopnaskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, perubahan dan pencabutan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 97 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 41 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - TATA NASKAH DINAS - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2017/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran tertib administrasi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan perlu dilakukan penyesuaian dan penyeragaman tata naskah dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;
Pergub No. 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, sehingga perlu dilakukan perubahan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan atas Pergub No. 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 17 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip No. 2 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERGUB No. 32 Tahun 2016; PERGUB No. 2 Tahun 2012
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
9 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 39 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota yang Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 245 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rancangan Perda kabupaten/kota yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus mendapat evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
Bahwa dalam rangka melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diperlukan pedoman yang mengatur tata cara evaluasi
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007
Materi Pokok: Harmonisasi dan sinkronisasi rancangan produk hukum daerah kabupaten/kota yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, agar tidak bertentangan dengan:
1. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
2. kepentingan umum;
3. RPJMD; dan/atau
4. RKPD serta KUA dan PPAS.
Rancangan produk hukum daerah kabupaten/kota yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah meliputi:
a. Raperda APBD;
b. Raperkada penjabaran APBD;
c. Raperda Perubahan APBD;
d. Raperkada Penjabaran Perubahan APBD;
e. Raperda LPJ APBD; dan
f. Raperkada Penjabaran LPJ APBD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran : 7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (3),serta Pasal 90 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,menyebutkan bahwa pembinaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan Peraturan Daerah sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pembinaan yang dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati atau Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum ditetapkan. Pelaksanaan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan untuk menghindari adanya Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.13 Tahun 1964, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur peraturan terkait maksud dan tujuan, mekanisme dan tata cara fasilitasi, anggaran, Pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara-Pajak dan Retribusi Daerah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Masa Transisi Penggunaan Dokumen Administrasi Perpajakan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, telah dilakukan perubahan nama Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah sedangkan dokumen administrasi perpajakan daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat masih menggunakan nama kelembagaan lama yaitu Dinas Pelayanan Pajak, sehingga dalam rangka tertib administrasi dan menjamin kepastian hukum serta sambil menunggu penyelesaian pengadaan barang/jasa terhadap dokumen administrasi perpajakan daerah, perlu diatur masa transisi penggunaan dokumen administrasi perpajakan daerah dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Penggunaan dokumen administrasi perpajakan daerah pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah dengan nama kelembagaan lama yaitu Dinas Pelayanan Pajak dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di Daerah, diberlakukan masa transisi berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 35 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pelaksanaan Fasilitasi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur melalui sinkronisasi dan harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pelaksanaan Fasilitasi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan fasilitasi terhadap Raperda Kabupaten/Kota;
Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan tujuan:
a. agar dalam pelaksanaan fasilitasi terhadap Raperda Kabupaten/Kota dapat tepat prosedur dan tepat waktu; dan
b. agar Raperda Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kesusilaan serta tidak menghambat investasi di Daerah.
Pembinaan terhadap Raperda Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur melalui Biro Hukum melalui fasilitasi terhadap Raperda Kabupaten/Kota sebelum mendapat persetujuan bersama antara Bupati/Walikota dengan DPRD; Fasilitasi tidak diberlakukan terhadap Raperda Kabupaten/Kota yang dilakukan evaluasi yakni: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; d. pajak daerah; e. retribusi daerah; f. tata ruang daerah; g. rencana pembangunan industri; dan h. pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa;
Dalam rangka pelaksanaan fasilitasi, dibentuk Tim Fasilitasi yang keanggotaannya dari unsur Biro Hukum serta Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi terkait ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesesuaian Perda Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dengan Naskah Raperda Kabupaten/Kota yang telah difasilitasi dan diberikan Nomor Register melalui Biro Hukum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat