TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN ATAS DUGAAN PENYIMPANGAN YANG DILAKUKAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD.2017/NO.66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN ATAS DUGAAN PENYIMPANGAN YANG DILAKUKAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan integritas Aparatur Sipil Negara untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perlu peran serta Aparatur Sipil Negara dan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan;
b. bahwa untuk mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat dan dapat dipertangunggjawabkan;
- 1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No.31 Tahun 1999 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No.30 Tahun 2002 ;5.UU No.13 Tahun 2006 ;6.UU No.14 Tahun 2008 ;7.UU No.5 Tahun 2014 ;8.UU No.23 Tahun 2014 ;9.UU No.30 Tahun 2014
;10.PP No. 71 Tahun 2000 ;11.PP No.53 Tahun 2010 ;12.PP No.12 Tahun 2017 ;13.PMPANRB No.PER/05/M.PAN/4/2009 ;14.PMDN No.52 Tahun 2014 ;15.PMPANRB No.52 Tahun 2014
- 1.ketentuan umum;2.laporan pelanggaran;3.tindak lanjut laporan pelanggaran;4.perlindungan;5.pealporan dan publikasi;6.sanksi;7.pembiayaan;8.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
- 16 halaman
|