Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata naskah dinas, naskah dinas, penggunaan dan kewenangan atas nama dan untuk beliau, pelaksana tugas,pelaksanaharian,dan pejabat, paraf,penulisan nama,penandatanganan dan penggunaan tinta, penomoran,pengundangan dana utentifikasi produk hukum, stempel, kopnaskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, perubahan dan pencabutan, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat