PERGUB ini mengatur mengenai Penggunaan dokumen administrasi perpajakan daerah pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah dengan nama kelembagaan lama yaitu Dinas Pelayanan Pajak dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di Daerah, diberlakukan masa transisi berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat