Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan fasilitasi terhadap Raperda Kabupaten/Kota; Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan tujuan: a. agar dalam pelaksanaan fasilitasi terhadap Raperda Kabupaten/Kota dapat tepat prosedur dan tepat waktu; dan b. agar Raperda Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kesusilaan serta tidak menghambat investasi di Daerah. Pembinaan terhadap Raperda Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur melalui Biro Hukum melalui fasilitasi terhadap Raperda Kabupaten/Kota sebelum mendapat persetujuan bersama antara Bupati/Walikota dengan DPRD; Fasilitasi tidak diberlakukan terhadap Raperda Kabupaten/Kota yang dilakukan evaluasi yakni: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; d. pajak daerah; e. retribusi daerah; f. tata ruang daerah; g. rencana pembangunan industri; dan h. pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa; Dalam rangka pelaksanaan fasilitasi, dibentuk Tim Fasilitasi yang keanggotaannya dari unsur Biro Hukum serta Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi terkait ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesesuaian Perda Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dengan Naskah Raperda Kabupaten/Kota yang telah difasilitasi dan diberikan Nomor Register melalui Biro Hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat