Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 35 Tahun 2017

Mekanisme Pelaksanaan Fasilitasi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan fasilitasi terhadap Raperda Kabupaten/Kota; Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan tujuan: a. agar dalam pelaksanaan fasilitasi terhadap Raperda Kabupaten/Kota dapat tepat prosedur dan tepat waktu; dan b. agar Raperda Kabupaten/Kota tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kesusilaan serta tidak menghambat investasi di Daerah. Pembinaan terhadap Raperda Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur melalui Biro Hukum melalui fasilitasi terhadap Raperda Kabupaten/Kota sebelum mendapat persetujuan bersama antara Bupati/Walikota dengan DPRD; Fasilitasi tidak diberlakukan terhadap Raperda Kabupaten/Kota yang dilakukan evaluasi yakni: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; d. pajak daerah; e. retribusi daerah; f. tata ruang daerah; g. rencana pembangunan industri; dan h. pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa; Dalam rangka pelaksanaan fasilitasi, dibentuk Tim Fasilitasi yang keanggotaannya dari unsur Biro Hukum serta Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi terkait ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesesuaian Perda Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dengan Naskah Raperda Kabupaten/Kota yang telah difasilitasi dan diberikan Nomor Register melalui Biro Hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pelaksanaan Fasilitasi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
21 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2017
Tanggal Berlaku
21 Juli 2017
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 35
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1232 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan