Materi Pokok: Harmonisasi dan sinkronisasi rancangan produk hukum daerah kabupaten/kota yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, agar tidak bertentangan dengan: 1. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 2. kepentingan umum; 3. RPJMD; dan/atau 4. RKPD serta KUA dan PPAS. Rancangan produk hukum daerah kabupaten/kota yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah meliputi: a. Raperda APBD; b. Raperkada penjabaran APBD; c. Raperda Perubahan APBD; d. Raperkada Penjabaran Perubahan APBD; e. Raperda LPJ APBD; dan f. Raperkada Penjabaran LPJ APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat