Peraturan Menteri Perdagangan NO. 27, BN.2023 (607)/9 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelindungan dan jaminan pemenuhan hak hukum kepada pemohon bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, perlu diberikan bantuan hukum oleh Kementerian Perdagangan;
b. bahwa untuk memberikan bantuan hukum baik dalam proses peradilan maupun di luar peradilan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemberian bantuan hukum, bantuan hukum sebelum proses peradilan, bantuan hukum saat proses peradilan, bantuan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kerja sama dan pembinaan bantuan hukum dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 26, BN.2023 (606)/36 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan koordinasi, tertib administrasi, dan kelancaran serta penyeragaman dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan belum dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perdagangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan peraturan perundang-undangan, penyusunan dan pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi, pengesahan atau penetapan rancangan peraturam perundang-undangan, partisipasi masyarakat, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 24, BN.2023 (557)/4 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Barang Dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan peran sistem resi Gudang dalam menjaga kualitas dan mempertahankan stabilitas harga jual serta ketersediaan tembakau dan kayu manis baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor, perlu menambahkan tembakau dan kayu manis sebagai jenis barang yang dapat disimpan di Gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang;
b. bahwa untuk mengoptimalkan peran sistem resi Gudang dalam menjaga kualitas dan mempertahankan stabilitas harga jual serta ketersediaan tembakau dan kayu manis baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor, perlu menambahkan tembakau dan kayu manis sebagai jenis barang yang dapat disimpan di Gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang yaitu tentang barang yang dapat disimpan di Gudang SGR
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang diubah sebagian
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 23, BN.2023 (527)/826 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal
4 ayat (3), Pasal 5 ayat (8), Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan ekspor, konfirmasi status wajib pajak, perizinan berusaha, kewajiban pemenuhan dokumen lain, verifikasi atau penelusuran teknis, pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus dan tempat penimbunan berikat serta ekspor barang atau ekspor hasil produksi, yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan, pengecualian perizinan berusaha,diagram alir, keajiban eksportir, sanksi, gangguan terhadap sistem inatrade dan/atau sistem indonesia national single window, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Permendag No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
Mengubah sebagian
Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 22, BN.2023 (526)/57 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, barang yang dilarang diekspor, sanksi dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 21, BN.2023 (498)/209 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan diperlukan standar kegiatan usaha dan produk bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan belum dapat menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan diubah sebagian
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 20, BN.2023 (474)/46 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penentuan asal barang dan penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia dalam rangka peningkatan kelancaran arus barang ekspor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), perlu dilakukan penyesuaian prosedur operasional dari penerbitan surat keterangan asal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014 , Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, KAB, SKA untuk barang asal Indonesia, permohonan penerbitan SKA dan KAB Preferensi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
Mengubah sebagian
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota
dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 18, BN.2023 (344)/10 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat melalui dana tugas pembantuan tahun anggaran 2023, perlu menyesuaikan alokasi daerah penerima dana tugas pembantuan kegiatan pembangunan sarana perdagangan berupa pasar rakyat;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 belum menampung kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang mengubah Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota
dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 diubah
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 15, BN.2023 (421)/24 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dan sebagai acuan dalam pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali pedoman pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02.1/M- DAG/PER/1/2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum tugas belajar sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 , Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan kebutuhan tugas belajar, tugas belajar, tugas belajar biaya mandiri, pemantauan dan evaluasi, pengehntian, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 14, BN.2023 (393)/3 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum guna pelaksanaan kewenangan Badan Pengan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, perlu mencabut beberapa Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai stabilisasi harga dan distribusi pangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
a. 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1182);
b. 127 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras
Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilitasi
Harga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1888);
c. 07 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 106); dan
d. 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 265),
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat