Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: a. 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1182); b. 127 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilitasi Harga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1888); c. 07 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 106); dan d. 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 265),
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat