Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: a. 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1182); b. 127 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilitasi Harga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1888); c. 07 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 106); dan d. 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 265),

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Di Bidang Stabilisasi Harga dan Distribusi Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2023
Tanggal Berlaku
17 Mei 2023
Sumber
BN.2023 (393)/3 hlm
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan