Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 76
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan mengenai tata cara penunjukan PNS sebagai pelaksana harian dan pelaksana tugas pejabat struktural dalam PERGUB No. 48 Tahun 2011 masih terdapat kendala dalam percepatan penetapan sehingga perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB tentang Tata Cara Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2007; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 53 Tahun 2010; serta PERDA No. 10 Tahun 2008.
PERGUB ini berisi tentang tata cara penunjukan PNS sebagai pelaksana harian dan pelaksana tugas pejabat struktural serta pencabutan PERGUB No. 48 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 48 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 12 hlm, termasuk 7 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 41 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2009/NO.4 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Atau Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Gubernur Sumatera Selatan Menandatangani Surat dan Keputusan Di Bidang Kepegawaian Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di bidang kepegawaian dipandang perlu dilakukan pendelegasian sebagian wewenang atau pemberian kuasa untuk atas nama Gubernur menandatangangi keputusan di bidang kepegawaian dalam lingkungan Pemprov Sumsel. Kepgub No. 104 Tahun 2004 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang atau Pemberian Kuasa untuk atas Nama Gubernur Menandatangai Surat-Surat Keputusan Pengangkatan, pemindahan dan Pemberhentian PNS serta Pemberian Tugas BElajar dan Cuti PNS dalam Lingkungan Pemprov Sumsel sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 32 Tahun 1979; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 10 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 98 Tahun 2000; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pendelegasian Sebagian Wewenang Atau Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Gubernur Sumatera Selatan Menandatangani Surat dan Keputusan Di Bidang Kepegawaian Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
Mencabut Kepgub No. 104 Tahun 2004 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang atau Pemberian Kuasa untuk atas Nama Gubernur Menandatangai Surat-Surat Keputusan Pengangkatan, pemindahan dan Pemberhentian PNS serta Pemberian Tugas BElajar dan Cuti PNS dalam Lingkungan Pemprov Sumsel
4 hlm, Lampiran : 4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 107 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Pemberian Kuasa Menandatangani Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat pelayanan dan tertib administrasi kepegawaian telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Dan Pemberian Kuasa Menandatangani Keputusan dan Surat-Surat Lainnya Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Norn or 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; PeraturanPemerintahNomor 38 Tahun2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2008.
Keputusan Gubemur Jawa Tengah 17 Tahun 2001 dicabut.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2008/NO.1 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Sebagian Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2008 Oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan Kepada KPU Kabupaten/Kota Se Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 121 UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas, baik dari pemerintah maupun pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, penganggaran belanja Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur dibebankan pada APBD Provinsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Permendagri No. 44 Tahun 2007 tentang Pedomab Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mekanisme penganggaran pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diatur lebih lanjut dengan Perkada dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 19B ayat (1) Permendagri No. 21 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Permendagri No. 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur pada KPU dan Panwas Kabupaten/Kota ditunjuk bendahara pembantu dan pada PPK dan Panwas Kecamatan ditunjuk Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) dari bendahara KPU dan Panwas Provinsi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2007; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 25 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 12 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 44 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pendelegasian Sebagian Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2008 Oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan Kepada KPU Kabupaten/Kota Se Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2007
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 25 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pengurus Pkk Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan tidak berlaku
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
, Pegawai Negeri Sipil
Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A Bahwa Ketentuan-Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah Yang Diatur Dengan Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1994,
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 356 Tahun 2004 Dan
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 900/109/Keu, Sudah
Tidak Sesuai Lagi Dengan Kondisi Dan Kebutuhan Nyata Di Lapangan
Pada Saat Ini Sehingga Perlu Ditinjau Kembali Dan Disempumakan
Dalam Rangka Memenuhi Kaidah-Kaidah Pengelolaan Keuangan
Negara Dan Ketentuan-Ketentuan Perjalanan Dinas, Serta Dengan Tetap
Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf
A Dan Untuk Tertib Pelaksanaan, Tertib Administrasi Serta Efisiensi
Pembiayaan, Perlu Ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil
Dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
45/PMK.05/2007.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : JENIS PERJALANAN DINAS;
BAB III : SURAT PERINTAH TUGAS
DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS;
BAB IV : PENGGOLONGAN;
BAB V : BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB VI : PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS;
BAB VII: TUNJANGAN PERJALANAN TETAP;
BAB VIII : PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2008.
24 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 29 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas
berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik
merupakan suatu keharusan dalam menjalankan fungsi
pemerintahan sehingga memudahkan dalam pencapaian
tujuan organisasi; bahwa agar fungsi pemerintahan berjalan optimal, perlu
diJakukan penyederhanaan birokrasi sehingga pemerintahan
berjalan lebih efektif dan efisien sehingga mempercepat dalam
pemberian layanan pemerintahan; bahwa untuk optimalisasi penyelenggaraan pernerintahan,
maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Sebagian
Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diroaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Sebagian
Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Orobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 4 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Demak Nomor 28 Tahun 2024
PERBUP Kab. Demak No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan
Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, berdasarkan Peraturan Bupati Demak
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha Dan Perizinan Non
Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu beserta
perubahannya; bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dinamika
peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati
Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha
Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Dan Perizinan
Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu
diubah untuk kedua kalinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pelimpahan
Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan
Usaha Dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha Dan Perizinan Non
Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
Peraturan Bupati Demak Nomor 5 Tahun 2022 diubah.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD Tahun 2024 No. 943
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan dalam Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan percepatan administrasi
penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B), perlu mendelegasikan wewenang penandatanganan STD-B dari Bupati kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
5.
6.
7.
8.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/ 9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 34 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau.
1.Ketentuan Umum;
2.Maksud dan Tujuan;
3. Kewenangan STD-B;
4.Pendaftaran dan Persyaratan;
5.Penerbitan STD-B;
6.Sasaran dan Objek;
7.Pembinaan dan Pengawasan;
8.Ketentuan Peralihan;
9.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah disebutkan bahwa Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota; dan dalam rangka efisiensi dan efektivitas serta untuk optimalisasi pelayanan pengelolaan persampahan, pada wilayah Kecamatan perlu dilakukan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari Dinas Lingkungan Hidup kepada Camat; serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 18 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati No 86 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, Diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan persampahan, pelimpahan kewenangan, penyerahan sarana dan prasarana, personil, dokumentasi dan penarikan retribusi persampahan, pembinaan dan pengawasan, penarikan kewenangan, pertanggungjawaban, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
17 hlm, Lampiran 5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 11 Tahun 2024
PERBUP Kab. Boalemo No. 50 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Boalemo
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boalemo
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD 2024 (11)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 100 Tahun 2000, UU No 14 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, Perpres No 97 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 138 Tahun 2017, PERDA Kab Boalemo No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Boalemo No 4 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pendelegasian kewenangan, pelaksanaan perizinan berusaha, pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat