pendelegasian WEWENANG MENETAPKAN DAN PEMBERIAN KUASA MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT LAINNYA
2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 107, ND.2008//No.107
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Pemberian Kuasa Menandatangani Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mempercepat pelayanan dan tertib administrasi kepegawaian telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Dan Pemberian Kuasa Menandatangani Keputusan dan Surat-Surat Lainnya Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Norn or 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; PeraturanPemerintahNomor 38 Tahun2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2008.
- Keputusan Gubemur Jawa Tengah 17 Tahun 2001 dicabut.
- 8 hal
|