pendeligasian-wewenang-kepegawaian
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2009/NO.4 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Atau Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Gubernur Sumatera Selatan Menandatangani Surat dan Keputusan Di Bidang Kepegawaian Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di bidang kepegawaian dipandang perlu dilakukan pendelegasian sebagian wewenang atau pemberian kuasa untuk atas nama Gubernur menandatangangi keputusan di bidang kepegawaian dalam lingkungan Pemprov Sumsel. Kepgub No. 104 Tahun 2004 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang atau Pemberian Kuasa untuk atas Nama Gubernur Menandatangai Surat-Surat Keputusan Pengangkatan, pemindahan dan Pemberhentian PNS serta Pemberian Tugas BElajar dan Cuti PNS dalam Lingkungan Pemprov Sumsel sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 32 Tahun 1979; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 10 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 98 Tahun 2000; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Pendelegasian Sebagian Wewenang Atau Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Gubernur Sumatera Selatan Menandatangani Surat dan Keputusan Di Bidang Kepegawaian Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
- Mencabut Kepgub No. 104 Tahun 2004 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang atau Pemberian Kuasa untuk atas Nama Gubernur Menandatangai Surat-Surat Keputusan Pengangkatan, pemindahan dan Pemberhentian PNS serta Pemberian Tugas BElajar dan Cuti PNS dalam Lingkungan Pemprov Sumsel
- 4 hlm, Lampiran : 4 hlm
|