Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, Diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan persampahan, pelimpahan kewenangan, penyerahan sarana dan prasarana, personil, dokumentasi dan penarikan retribusi persampahan, pembinaan dan pengawasan, penarikan kewenangan, pertanggungjawaban, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat