Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta
Nomor 127 Tahun 2016 Tentang Komisi Perlindungan
Anak Indonesia Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan pedoman pembentukan dan tata kelola Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan anak Indonesia Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai berikut : Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah dan Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Jumlah halaman : 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 2018; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen PP PA No. 4 Tahun 2018; Perda No. 2 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016; Perwal No. 143 Tahun 2021
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab III Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Bab IV Jabatan Fungsional Bab V Eselonisasi Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang• Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di Kota Mojokerto;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954 :
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 19 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana teiah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 8 Tahun 2016:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 39 Tahun 2012:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 52 Tahun 2019:
Perpres No 53 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permensos No 16 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 15 Tahun 2015.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Landasan, Asas dan Tujuan (Untuk mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945);
3. Ruang Lingkup
Ruang Jingkup Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di Kota
Mojokerto meliputi:
a. ragam Penyandang Disabilitas;
b. hak Penyandang Disabilitas;
c. pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
d. Sistem Pendataan Disabilitas;
e. Tim Koordinasi e-Disabilitas;
f. evaluasi dan pelaporan;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. peran serta masyarakat; dan
i. pembiayaan;
4. Ragam Penyandang Disabilitas:
5. Hak Penyandang Disabilitas:
6. Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas:
7. Sistem Pendataan Disabilitas:
8. TIm Koordinasi E-Disabilitas:
9. Evaluasi dan Pelaporan:
10. Pembinaan dan Pengawasan:
11. Peran Serta Masyarakat:
12. Pembiayaan:
13. Ketentuan Lain-lain:
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik - Integratif
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-lntegratif menyatakan bahwa penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik - Integratif dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Ambon Nomor 23 Tahun 2018; Keputusan Walikota Ambon Nomor 294 Tahun 2020; Keputusan Walikota Ambon Nomor 321 Tahun 2020; Keputusan Walikota Ambon Nomor 446 Tahun 2021; Keputusan Walikota Ambon Nomor 448 Tahun 2021; dan Keputusan Walikota Ambon Nomor, 347a Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik – Integratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 606
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu melakukan harmonisasi kelembagaan terhadap Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dani Peraturan Walikota ini;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.
Pasal 18 ayat [6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021; Peraturan Walikota Kupang Nomor 25 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021 diubah
8 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 605
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; Bab 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab 4. Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 5. Tata Kerja; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
7 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Tahun 2021 - 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah Kota yang dimuat dalam Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Tahun 2021-2024
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.7 Tahun 1984; UU No.3 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2015; UU No.13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.59 Tahun 2019; Perpres No.25 Tahun 2021; Perda No.10 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2019; Perda No.3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.11 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, visi dan misi, rencana aksi daerah pengembangan kota layak anak, mekanisme dan pemantauan rencana aksi daerah pengembangan kota layak anak, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 18/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin terpenuhinya
hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta
mengembangkan diri serta memperoleh pendidikan yang
memadai demi masa depan generasi bangsa yang
berkualitas;
b. bahwa perkawinan pada usia anak akan memiliki
dampak buruk bagi kesehatan ibu dan anak, psikologis
anak, memicu terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber
daya manusia sehingga perlu dilakukan upaya
pencegahan.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Kata Layak Anak.
Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. Orang tua;
c. Anak; dan
d. Masyarakat.
Strategi pencegahan sebagaimana dimaksud yaitu:
a. melaksanakan program untuk pencegahan Perkawinan pada Usia Anak;
b. menyediakan alokasi anggaran untuk kegiatan pencegahan Perkawinan pada Usia Anak;
c. membentuk gugus tugas pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; dan
d. melaksanakan sinergi dan koordinasi dalam implementasi kebijakan pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING DI KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pontianak yang partisipatif, terpadu, sinergis maka diperlukan pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan tersebut;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD No.18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.36 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.33 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.2 Tahun 2018, PP No.86 Tahun 2019, Perpres No.72 Tahun 2021, Permenkes No.25 Tahun 2014, Permenkes No.41 Tahun 2014, Permenkes No.97 Tahun 2014, Permenkes No.51 Tahun 2016, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permenkes No.14 Tahun 2019, Permenkes No.28 Tahun 2019, Permenkes No.2 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2019, Perwakot No.71 Tahun 2012, Perwakot No.18 Tahun 2014, Perwakot No.119 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pilar Dan Strategi, Sasaran Dan Kegiatan, Pengorganisasian, Pengoordinasian Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting, Peran Dan Tanggungjawab Kecamatan Dan Kelurahan, Perencanaan Pencegahan Dan Penurunan Stunting, Pemantauan Dan Evaluasi Pencegahan Dan Penurunan Stunting, Pencatatan Dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat Dan Swasta, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Peraturan ini memiliki 17 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mataram
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak pada dinas pemerdayaan perempuan dan perlindungan anak koya mataram
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang No 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Materi Pokok : Pembentukan Dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
Jumlah Halaman : 12 HLM ; Lampiran : 1 Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat