KPAI Daerah merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Walikota dan kegiatannya berada dibawah tanggung jawab Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang urusan perlindungan anak. KPAI Daerah bertugas untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi dengan berpedoman kepada kebijakan nasional perlindungan anak Indonesia serta melaksanakan mediasi, advice dan advokasi terhadap pelanggaran hak anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat