Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (3) dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
09 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2019
Tanggal Berlaku
09 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.97
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta

  2. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan