Dan-organisasi-pembentukan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 605
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Walikota Kupang Nomor 42 Tahun 2021.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; Bab 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab 4. Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 5. Tata Kerja; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
- 7 halaman; 1 halaman lampiran
|