Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2022

PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak dilakukan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. Orang tua; c. Anak; dan d. Masyarakat. Strategi pencegahan sebagaimana dimaksud yaitu: a. melaksanakan program untuk pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; b. menyediakan alokasi anggaran untuk kegiatan pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; c. membentuk gugus tugas pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; dan d. melaksanakan sinergi dan koordinasi dalam implementasi kebijakan pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
27 April 2022
Tanggal Pengundangan
27 April 2022
Tanggal Berlaku
27 April 2022
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 18/G
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 865 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan