Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak dilakukan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. Orang tua; c. Anak; dan d. Masyarakat. Strategi pencegahan sebagaimana dimaksud yaitu: a. melaksanakan program untuk pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; b. menyediakan alokasi anggaran untuk kegiatan pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; c. membentuk gugus tugas pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; dan d. melaksanakan sinergi dan koordinasi dalam implementasi kebijakan pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat