Keluarga, Perlindungan Anak
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 18/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin terpenuhinya
hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta
mengembangkan diri serta memperoleh pendidikan yang
memadai demi masa depan generasi bangsa yang
berkualitas;
b. bahwa perkawinan pada usia anak akan memiliki
dampak buruk bagi kesehatan ibu dan anak, psikologis
anak, memicu terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber
daya manusia sehingga perlu dilakukan upaya
pencegahan.
- 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Kata Layak Anak.
- Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. Orang tua;
c. Anak; dan
d. Masyarakat.
Strategi pencegahan sebagaimana dimaksud yaitu:
a. melaksanakan program untuk pencegahan Perkawinan pada Usia Anak;
b. menyediakan alokasi anggaran untuk kegiatan pencegahan Perkawinan pada Usia Anak;
c. membentuk gugus tugas pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; dan
d. melaksanakan sinergi dan koordinasi dalam implementasi kebijakan pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
- 12 Halaman
|