PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK - INTEGRATIF - PENETAPAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD. NO. 2022/27 LL KOTA AMBON : 25 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik - Integratif
ABSTRAK: |
- Bahwa menindaklanjuti Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-lntegratif menyatakan bahwa penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik - Integratif dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Ambon Nomor 23 Tahun 2018; Keputusan Walikota Ambon Nomor 294 Tahun 2020; Keputusan Walikota Ambon Nomor 321 Tahun 2020; Keputusan Walikota Ambon Nomor 446 Tahun 2021; Keputusan Walikota Ambon Nomor 448 Tahun 2021; dan Keputusan Walikota Ambon Nomor, 347a Tahun 2022.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik – Integratif
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
|