Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Landasan, Asas dan Tujuan (Untuk mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945); 3. Ruang Lingkup Ruang Jingkup Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di Kota Mojokerto meliputi: a. ragam Penyandang Disabilitas; b. hak Penyandang Disabilitas; c. pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; d. Sistem Pendataan Disabilitas; e. Tim Koordinasi e-Disabilitas; f. evaluasi dan pelaporan; g. pembinaan dan pengawasan; h. peran serta masyarakat; dan i. pembiayaan; 4. Ragam Penyandang Disabilitas: 5. Hak Penyandang Disabilitas: 6. Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: 7. Sistem Pendataan Disabilitas: 8. TIm Koordinasi E-Disabilitas: 9. Evaluasi dan Pelaporan: 10. Pembinaan dan Pengawasan: 11. Peran Serta Masyarakat: 12. Pembiayaan: 13. Ketentuan Lain-lain: 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat