Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di Kota Mojokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Landasan, Asas dan Tujuan (Untuk mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945); 3. Ruang Lingkup Ruang Jingkup Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di Kota Mojokerto meliputi: a. ragam Penyandang Disabilitas; b. hak Penyandang Disabilitas; c. pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; d. Sistem Pendataan Disabilitas; e. Tim Koordinasi e-Disabilitas; f. evaluasi dan pelaporan; g. pembinaan dan pengawasan; h. peran serta masyarakat; dan i. pembiayaan; 4. Ragam Penyandang Disabilitas: 5. Hak Penyandang Disabilitas: 6. Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: 7. Sistem Pendataan Disabilitas: 8. TIm Koordinasi E-Disabilitas: 9. Evaluasi dan Pelaporan: 10. Pembinaan dan Pengawasan: 11. Peran Serta Masyarakat: 12. Pembiayaan: 13. Ketentuan Lain-lain: 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di Kota Mojokerto
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
30 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2022
Tanggal Berlaku
30 Mei 2022
Sumber
BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 28
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan