Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2022

PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING DI KOTA PONTIANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pilar Dan Strategi, Sasaran Dan Kegiatan, Pengorganisasian, Pengoordinasian Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting, Peran Dan Tanggungjawab Kecamatan Dan Kelurahan, Perencanaan Pencegahan Dan Penurunan Stunting, Pemantauan Dan Evaluasi Pencegahan Dan Penurunan Stunting, Pencatatan Dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat Dan Swasta, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING DI KOTA PONTIANAK
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO.18 LL PEMKOT PONTIANAK : 20 HAL
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1006 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan