Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Provinsi
Aceh terhadap layanan program jaminan sosial
ketenagakerjaan dengan sistem syariah, perlu didukung
oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai layanan syariah program jaminan sosial
ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015; PP Nomor 37 Tahun 202
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Akad sesuai Prinsip Syariah. Jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi: JKK, JHT, JP, JKM, dan JKP
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Layanan
Syariah jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh
ditetapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan belum mengatur mengenai bentuk kartu peserta, sertifikat kepesertaan, dan formulir jaminan kehilangan pekerjaan, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015; PP Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kartu tanda kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan, yang berupa Kartu Peserta dalam bentuk fisik dan Kartu Peserta dalam bentuk digital/elektronik. Jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas: jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan/atau jaminan kehilangan pekerjaan.
Mengatur juga mengenai Sertifikat Kepesertaan berupa Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk fisik; dan Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk digital/elektronik. Serta mengatur mengenai Formulir dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk digital/elektronik.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil
Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua
ABSTRAK:
bahwa dalam meningkatkan prinsip kehati-hatian dan
tetap memberikan hasil pengembangan dana jaminan
sosial untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta serta
keberlangsungan program jaminan hari tua, Peraturan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan dan
Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 99 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Tingkat Pengembangan JHT yang berupa Dana Jaminan Sosial Hari Tua yaitu dana amanat milik peserta JHT
yang merupakan himpunan dana JHT beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat pada
peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan
program JHT
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor
4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi
Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Iuran dan Piutang Denda
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011, PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015; Perpres Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Penghapus bukuan yang merupakan tindakan penghapusan Piutang
Iuran dan/atau Piutang Denda yang merupakan transaksi
internal BPJS Ketenagakerjaan tanpa menghapus hak
tagih BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemberi Kerja, serta mengatur Penghapus tagihan yang merupakan tindakan penghapusan hak
tagih BPJS Ketenagakerjaan atas Piutang Iuran dan/atau
Piutang Denda kepada Pemberi Kerja
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Pelatihan Vokasi Bagi Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan misi untuk mendukung pembangunan dan kemandirian pembangunana dan kemandirian perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan pelatihan vokasi bagi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggunakan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelatihan Vokasi bagi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
ABSTRAK:
Menampung perkembangan dan kebutuhan organisasi terkait pelaksanaan Pengawasan dan Pemeriksaan kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pelru mengubah Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011;
PP Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2014
Perubahan atas Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Pendaftaran Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan 88 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015; PP 86 Tahun 2013; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 109 Tahun 2013; Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai pendaftaran kesepertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang UNIT PENGENDALI MUTU PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
PESERTA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah ditetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004;
UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 44 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mengenai Tugas, Fungsi dan Wewenang; Mekanisme Pengendalian Mutu Pelayanan; Mekanisme Penanganan Pengaduan Peserta
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku,
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015
tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Peserta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1252), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN NOMOR, SERTIFIKAT, PERUBAHAN DATA KEPESERTAAN DAN PEMBAYARAN IURAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun
ABSTRAK:
bahwa Seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi dan untuk peningkatan pelayanan serta memperluas cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 45 Tahun 2015;
Perpres Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan terkait Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran Program Jaminan Pensiun.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pemberian Nomor, Sertifikat, Perubahan Data Kepesertaan dan Pembayaran Iuran
Program Jaminan Pensiun;
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta,
Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Program Jaminan
Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk
Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir
Program jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan
Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program
Jaminan Pensiun belum memenuhi kebutuhan seiring
dengan perkembangan kemajuan teknologi guna
meningkatkan pelayanan dan memperluas cakupan
kepesertaan, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 44 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kartu tanda kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan, yang berupa Kartu Peserta dalam bentuk fisik dan Kartu Peserta dalam bentuk digital/elektronik. Jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas: jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan/atau jaminan kehilangan pekerjaan. Mengatur juga mengenai Sertifikat Kepesertaan berupa Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk fisik; dan Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk digital/elektronik. Serta mengatur mengenai Formulir dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk digital/elektronik
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat