MEKANISME - PENETAPAN - DISTRIBUSI - HASIL PENGEMBANGAN - DANA - JAMINAN HARI TUA
2015
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan NO. 4, Bn 2015 (1329); 5 hlm
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai Pasal 27 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor
46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Hari Tua, bahwa ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme
penetapan dan distribusi hasil pengembangan program
jaminan hari tua diatur dengan Peraturan BPJS
Ketenagakerjaan
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 99 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015; Keppres Nomor 161/M Tahun 2013
- Peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Tingkat Pengembangan JHT berupa Dana Jaminan Sosial Hari Tua yaitu dana amanat milik peserta JHT yang merupakan himpunan dana
JHT beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat pada peserta dan pembiayaan
operasional penyelenggaraan program JHT
|
CATATAN: |
- Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
- 5 hlm
|